Pecatu, Bali – Desa Pecatu meresmikan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah berbasis sumber untuk mendukung ketahanan iklim dan kelestarian lingkungan. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, dan berbahaya, mulai 15 Juli 2024, dikelola oleh BUMDes Catu Krewo Sedana Pecatu. Langkah ini bertujuan memperbaiki proses pengelolaan sampah dan menjadi contoh bagi desa lain dalam mendukung upaya keberlanjutan lingkungan.
Pecatu, Bali – Dalam upaya mendukung ketahanan
iklim dan menjaga kelestarian lingkungan, Desa Pecatu telah mengeluarkan
kebijakan baru terkait pengelolaan sampah berbasis sumber. Kebijakan ini
diresmikan melalui Keputusan Bersama Perbekel Desa Pecatu, I Made Karyana
Yadnya, S.E., dan Kelian Desa Adat Pecatu dengan Nomor 24 Tahun 2024 serta
Nomor 001/SKB-DAP/V/2024. Kebijakan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes) Catu Krewo Sedana Pecatu yang dipimpin oleh I Wayan Yudiasmara.
Kebijakan ini mengharuskan seluruh masyarakat
Desa Pecatu, mulai tanggal 15 Juli 2024, untuk melakukan pemilahan sampah di
sumbernya masing-masing. Sampah harus dipisahkan menjadi tiga kategori, yaitu
sampah organik, anorganik, dan sampah berbahaya. Langkah ini diambil guna
mempermudah proses pengelolaan sampah serta mendukung upaya pelestarian
lingkungan.
Direktur Utama BUMDes Catu Krewo Sedana Pecatu,
I Wayan Yudiasmara, menyampaikan bahwa pengangkutan sampah akan dijadwalkan
sesuai kategori, dan jadwal pengangkutan akan diberitahukan lebih lanjut kepada
masyarakat. "Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan
pemilahan sampah. Jika sampah tidak dipilah sesuai kategori, maka sampah
tersebut tidak akan diangkut oleh petugas," ujar Yudiasmara.
Perbekel Desa Pecatu, I Made Karyana Yadnya,
S.E., juga menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen desa
untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Pengelolaan sampah yang baik akan berdampak besar pada ketahanan iklim
dan kualitas hidup masyarakat Desa Pecatu," tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi
desa-desa lain di Bali dalam menjaga lingkungan dan mendukung program ketahanan
iklim yang sedang diupayakan oleh pemerintah. Hal-hal lebih lanjut mengenai
aturan dan kebijakan ini dapat ditemukan dalam Surat Keputusan Bersama yang
telah dilampirkan kepada masyarakat.
“Desa Pecatu siap menjadi pelopor dalam
pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan, demi menjaga bumi
untuk generasi mendatang.”

Comments (0)